JAKARTA, kadin.co – Kadin Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengakselerasi pembangunan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN). Kadin dan OJK akan merancang solusi pembiayaan, regulasi, dan insentif yang dapat mendukung proyek-proyek strategis tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie pada acara “Financial Lecture Kadin Indonesia” bertajuk “Arah dan Kebijakan Industri Keuangan dalam Mendukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran” di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Acara itu juga dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Dalam diskusi tersebut, Kadin dan OJK antara lain membahas tantangan menyelesaikan pembangunan 77 PSN, seperti yang berhubungan dengan mekanisme pendanaan, keterlibatan investor, dan sinergi dengan sektor keuangan.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pembangunan 77 PSN dalam lima tahun ke depan. Penetapan 77 PSN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo pada 10 Februari 2025.
Insentif yang Pantas
Menurut Anindya Bakrie, para pengusaha nasional yang tergabung dalam Kadin Indonesia siap menyukseskan proyek-proyek yang tengah digarap pemerintah, khususnya 77 PSN.
“Kami (Kadin dan OJK) ingin menyukseskan program-program yang dicanangkan pemerintah, termasuk yang tadi disampaikan Pak Mahendra, 77 PSN. Bagaimana kita bisa memastikan proyek-proyek ini sukses dan insentif apa yang pantas diberikan untuk mendorong kelancarannya,” ujar dia.
Anindya menjelaskan, dunia usaha memiliki peran krusial untuk memastikan PSN berjalan sesuai target. “Untuk itu, Kadin bersama OJK berupaya mencari solusi mengenai pembiayaan, regulasi, serta insentif yang dapat mendukung penyelesaian proyek-proyek strategis tersebut,” tutur dia.
Koordinasi antara pemerintah, OJK, dan dunia usaha, kata Anindya Bakrie, merupakan kunci utama kelancaran pembangunan PSN.

“Kami ingin memastikan proyek-proyek ini tidak hanya berjalan, tetapi juga memberikan dampak maksimal bagi perekonomian,” tegas Anin yang menjadi pembicara dengan tema “Arah Kebijakan Industri Keuangan dalam Mendukung Program Asta Cita”.
Ketum Kadin Anindya menandaskan, untuk menyelesaikan pembangunan 77 PSN sesuai jadwal diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan inovatif.
“Kami ingin melihat bagaimana dunia usaha bisa memastikan proyeknya lancar, sekaligus bagaimana OJK dan pemerintah bisa memberikan kebijakan yang mendukung. Ini penting agar PSN tidak hanya menjadi rencana, tapi benar-benar terealisasi,” tandas dia.
Anindya Bakrie mengungkapkan, investasi di sektor infrastruktur dan digitalisasi sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi pembangunan PSN, terutama di bidang ketahanan pangan, logistik, dan konektivitas digital.
Keluhan Pengusaha Swasta
Dalam kesempatan itu, Anindya Bakrie juga menyampaikan keluhan sejumlah pengusaha swasta yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan di sektor perbankan.
Berdasarkan keluhan mereka, menurut Anindya, bank lebih memilih berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ketimbang menyalurkannya ke sektor riil.

Menanggapi hal itu, Mahendra Siregar mengatakan, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan di Tanah Air saat ini berkisar 88-89%. “Kalau dilihat dari presentasi yang saya sampaikan, LDR keseluruhan bank ada di kisaran 88-89%,” ujar dia.
Mahendra mengakui, kendati masih lebih tinggi dibandingkan pada era pandemi Covid-19, rasio LDR saat ini masih lebih rendah dari sebelum pandemi.
Dari segi likuiditas, menurut Mahendra Siregar, industri perbankan nasional dalam kondisi yang cukup stabil. “Saya rasa tidak ada persoalan, yang mesti kita dorong adalah munculnya kegiatan-kegiatan ekonomi, proyek-proyek yang memang bisa mendukung pertumbuhan ekonomi itu sendiri, kemudian memerlukan dukungan pembiayaan, termasuk kredit,” papar dia.
Dengan demikian, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, kendala utamanya bukan ketersediaan dana, tetapi kurangnya aktivitas ekonomi yang memerlukan pembiayaan. “Karena itu, penting bagi kita untuk memperbanyak inisiatif ekonomi yang berkelanjutan dan inovatif agar dapat menarik dukungan pendanaan dari perbankan,” tegas Mahendra.
Mahendra Siregar mengemukakan, solusi utama untuk mengatasi sulitnya pendanaan bagi pengusaha swasta adalah memperkuat sektor riil dan menciptakan lebih banyak peluang bisnis yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
“Ini yang harus diperbanyak, sehingga semua bergerak, bukan hanya kreditnya, tapi juga pertumbuhan ekonominya. Itu akan menghasilkan multiplier effect yang besar. Nah, karena itu, OJK akan fokus pada penguatan ekosistem bisnis dan ekonomi,” ucap dia.

Posisi Kadin Sangat Tepat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan, OJK siap bekerja sama dengan Kadin Indonesia untuk menyukseskan pembangunan 77 PSN dalam lima tahun ke depan.
“Kami siap bekerja sama dengan Kadin, termasuk dalam merumuskan skema yang tepat dan kredibel bagi kelancaran proyek-proyek strategis nasional melalui regulasi di sektor jasa keuangan,” tegas Mahendra.
Kadin Indonesia, menurut Mahendra, memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan PSN. Atas dukungan Kadin Indonesia, pembangunan 77 PSN diharapkan rampung sesuai jadwal dan turut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
PSN dirancang sebagai proyek, program, atau kumpulan proyek yang memiliki sifat strategis, terukur, dan berdampak signifikan terhadap pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya program prioritas presiden, termasuk program yang cepat menghasilkan (quick wins).
Dari total 77 PSN, hampir setengahnya melibatkan swasta, baik dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah maupun berupa proyek swasta murni.
Selama lima tahun ke depan, PSN akan dibagi dalam beberapa poin. Pertama program utama Makan Bergizi Gratis (MBG), program swasembada pangan, program swasembada energi, progam swasembada air, program hilirisasi, pembangunan infrastruktur, dan program pembangunan manusia.

Daftar 77 PSN 2025-2029:
1. Program Makan Bergizi Gratis
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai koordinator.
2. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai koordinator.
3. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai koordinator.
4. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Kesehatan.
5. Program Penuntasan TBC
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Kesehatan.
6. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Di Provinsi Jawa Barat, pelaksana: Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum.
7. Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate
Di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Pelaksana: Kementerian Pertanian, melibatkan swasta.
8. Ketahanan Pangan Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Kehutanan sebagai koordinator.
9. Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Pertanian, melibatkan swasta.
11. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan
Di Provinsi Bali, pelaksana: Kementerian Kelautan dan Perikanan, melibatkan swasta.
12. Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura
Di Provinsi Jawa Barat, pelaksana: Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa
Di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov Jakarta.
14. Bendungan Way Apu
Di Provinsi Maluku, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
15. Bendungan Jragung
Di Provinsi Jawa Tengah, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
16. Bendungan Mbay
Di Provinsi NTT, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
17. Bendungan Bulango Ulu
Di Provinsi Gorontalo, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
18. SPAM Regional Wosusokas
Di Provinsi Jawa Tengah, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
19. SPAM Regional Benteng-Kobema
Di Provinsi Bengkulu, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
20. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi
Di Provinsi Kalimantan Utara, pelaksana: swasta penuh.
21. Bioetanol (Berbasis Tebu)
Di Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan, pelaksana: Kementerian ESDM sebagai koordinator.
22. Biorefinery Sumatra
Di Provinsi Riau dan Sumatra Selatan, pelaksana: Pertamina.
23. RDMP RU VI Balongan (Rescoping)
Di Provinsi Jawa Timur, pelaksana: Pertamina.
24. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
Di Provinsi Maluku, pelaksana: swasta penuh.
25. Kilang Minyak Tuban (Ekspansi)
Di Provinsi Jawa Timur, pelaksana: Pertamina.
26. Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro
Di Provinsi Jawa Timur, pelaksana: Pertamina.
27. North Hub Development Project Selat Makassar
Di kawasan Kalimantan, pelaksana: swasta penuh.
28. RDMP RU IV Cilacap (Rescoping)
Di Provinsi Jawa Tengah, pelaksana: Pertamina.
29. Biorefinery Cilacap
Di Provinsi Jawa Tengah, pelaksana: Pertamina.
30. Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan
Di Provinsi Batam, Sumatra Selatan (Palembang), Riau (Pekanbaru), Sulawesi Selatan (Makassar), Jakarta, Jawa Barat (Bekasi), dan Sulawesi Tenggara (Palu), pelaksana: Pertamina dan PGN.
31. Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar
Di wilayah Papua, Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara, pelaksana: Kementerian Pertanian dan swasta.
32. Program Hilirisasi Garam: Pembangunan Soda Ash
Di Provinsi Jawa Timur, pelaksana: BUMN dan swasta.
33. Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut
Di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, pelaksana: swasta penuh.
34. Program Hilirisasi Nikel, Timah, Bauksit, Tembaga
Di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Rieu, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat, pelaksana: Holding Tambang PT MIND ID dan swasta.
35. Program Pengembangan Industri Dirgantara: Pengembangan N219 Amfibi
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia.
36. Progam Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, Etlrylene Dichloride, dan Pabrik Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project
Di Provinsi Banten, pelaksana: swasta penuh.
37. Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai koordinator.
38. Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) Seluruh Wilayah Indonesia
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Badan Informasi Geospasial.
39. Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe
Di Provinsi Aceh, pelaksana: BUPP KEK Arun Lhokseumawe.
40. Pengembangan KEK Sei Mangkei
Di Provinsi Sumatera Utara, pelaksana: BUPP KEK Sei Mangkei.
41. Pengembangan KEK Galang Batang
Di Provinsi Kepulauan Riau, pelaksana: BUPP KEK Galang Batang.
42. Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
Di Provinsi Jawa Tengah, pelaksana: swasta penuh.
43. Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana
Di Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana: swasta penuh.
44. Pengembangan Kawasan Industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI)
Di Provinsi Kalimantan Utara, pelaksana: swasta penuh.
45. Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay
Di Provinsi Maluku Utara, pelaksana: swasta penuh.
46. Kawasan Industri Bantaeng
Di Provinsi Sulawesi Selatan, pelaksana: swasta penuh.
47. Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemandatan Karbon dari hasil CCUS/CCS
Di Provinsi Papua Barat, pelaksana: swasta penuh.
48. Kawasan Industri Tanah Kuning
Di Provinsi Kalimantan Utara, pelaksana: swasta penuh.
49. Kawasan Industri Pulau Ladi
Di Provinsi Kepulauan Riau, pelaksana: swasta penuh.
50. Kawasan Industri Fakfak
Di Provinsi Papua Barat, pelaksana: BUMN.
51. Kawasan Industri Indonesia Dahuaxing Industry Park
Di Provinsi Sulawesi Tengah, pelaksana: swasta penuh.
52. Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park
Di Provinsi Sulawesi Selatan, pelaksana: swasta penuh.
53. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
Di Provinsi Kepulauan Riau, pelaksana: swasta penuh.
54. Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, pelaksana: swasta penuh.
55. Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, pelaksana: swasta penuh.
56. Kawasan Industri ASPIRE Stargate
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, pelaksana: swasta penuh.
57. Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran
Di Provinsi Kepulauan Riau, pelaksana: swasta penuh.
58. Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, pelaksana: swasta penuh.
59. Kawasan Industri Futong
Di Provinsi Riau, pelaksana: swasta penuh.
60. Kawasan Industri Pulau Penebang
Di Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana: swasta penuh.
61. Kawasan Industri Kumai Multi Energi
Di Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksana: swasta penuh.
62. Kawasan Industri Alumina Toba
Di Provinsi Kalimantan Barat, pelaksana: swasta penuh.
63. Kawasan Industri Indo Mineral Mining
Di Provinsi Sulawesi Tengah, pelaksana: swasta penuh.
64. Kawasan Industri Tabuk
Di Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksana: swasta penuh.
65. Kawasan Industri Rimau
Di Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksana: swasta penuh.
66. Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu
Di Provnsi Maluku, pelaksana: Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan.
67. Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas
Di Pulau Sumatra, pelaksana: BUMN penugasan.
68. Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua
Di Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat, pelaksana: Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, dan Pemprov Papua Barat.
69. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Di Provinsi Kalimantan Timur (Ibu Kota Nusantara), pelaksana: Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum, perusahaan BUMN, melibatkan swasta.
70. Pembangunan Pelabuhan Patimban
Di Provinsi Jawa Barat, pelaksana: Kementerian Perhubungan.
71. Pembangunan Jakarta Metropolitan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat
Di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, pelaksana: Kementerian Perhubungan, Pemprov Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan PT MRT Jakarta.
72. Jalan Tol Serang-Panimbang
Di Provinsi Banten, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
73. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
Di Provinsi Jawa Timur, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
74. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban
Di Provinsi Jawa Barat, pelaksana: Kementerian Pekerjaan Umum.
75. Pembangunan 3 Juta Rumah
Dilakukan secara nasional, pelaksana: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai koordinator.
76. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Di Provinsi Jakarta, Banten (Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Barat (Bekasi, Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Sulawesi Selatan (Makassar), Bali (Denpasar), Sumatera Selatan (Palembang), dan Sulawesi Utara (Manado). Pelaksana: setiap pemkab/pemkot di lokasi proyek, melibatkan swasta.
77. Jakarta Sewerage System
Di Provinsi Jakarta, pelaksana: Kementerian PU dan Pemprov Jakarta. ***