Jika Hasil Verifikasi Terbukti Benar, Kadin Bakal Jatuhkan Sanksi kepada Oknum Anggota yang Minta Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie memberikan pernyataan tegas tentang video viral oknum Kadin di Cilegon, Banten. Foto: Ist

JAKARTA, kadin.co – Kadin Indonesia bakal menjatuhkan sanksi kepada oknum anggotanya jika ia terbukti benar meminta tender proyek kepada investor asing, PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group/CAG) di Cilegon, Banten senilai Rp 5 triliun.

Selain menyiapkan sanksi, Kadin Indonesia bakal  melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, Kadin telah merespons isu video viral oknum anggota yang meminta tender proyek kepada  Chandra Asri di Cilegon senilai Rp 5 triliun.

“Kadin telah bergerak cepat dengan membentuk tim verifikasi dan etis untuk menindaklanjuti keluhan dan pertanyaan masyarakat di Cilegon. Tim ini sudah mulai bekerja,” ujar Anindya, di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Anindya menegaskan, Kadin Indonesia tidak menoleransi setiap tindakan anggotanya yang terbukti  menyalahi hukum dan etik dengan mengatasnamakan Kadin. Sebaliknya, Kadin akan terus membantu pemerintah meningkatkan  perdagangan, investasi, dan penguatan industri di dalam negeri.

 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie. Foto: Ist.

 

“Kadin ingin semua pihak mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan perilaku represif terhadap investor, baik investor dalam negeri maupun investor asing,” tegas dia.

Ketum Kadin Indonesia menambahkan, tekanan dan intimidasi  kepada investor akan menjauhkan mereka untuk datang dan berinvestasi di Tanah Air. “Padahal, kami  telah jauh-jauh ke luar negeri dalam rangka membantu pemerintah untuk mendatangkan investor,” ucap dia.

Kadin Indonesia, kata Anindya, segera bertemu perwakilan Gubernur Banten, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan penegak hukum. “Kami  akan mengawal kasus ini bersama seluruh pemangku kepentingan,” tandas dia.

Anindya belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mencabut keanggotan anggota Kadin Daerah tersebut. “Itu lebih ke arah oknum dan itu levelnya kan Kadin Kabupaten/Kota. Jadi, kami akan bekerja sama dengan Kadin/Provinsi,” tutur dia.

Anin mengakui, kasus ini harus dilihat secara bijak dan jernih. Itu sebabnya, ia akan bertemu dengan pihak-pihak terkait. “Kami ingin bertemu langsung. Tapi, semangat Kadin adalah bahwa kita pro-business dan pro-jobs, dan pro-pemberdayaan negara,” papar dia.

Gelar Audit Internal

Anindya Bakrie mengungkapkan, pihaknya akan menempuh sejumlah hal. Selain akan menjatuhkan sanksi jika oknum anggota itu terbukti melakukan tindakan seperti yang diviralkan di medsos, Kadin Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.

“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Pemprov Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” kata dia.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, CAG tengah membangun pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) berskala dunia di Kota Cilegon, Banten. Pabrik ini akan membuka lapangan kerja bagi 3.000 orang pada masa kontruksi dan 250 orang saat beroperasi nantinya.

 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie bersama pengurus Kadin Indonesia lainnya pada acara Pengukuhan Pengurus Kadin Indonesia Masa Bakti 2024-2029, di JCC Jakarta, Jumat (13/3/2025). Foto: Dok. Kadin

 

Proyek senilai Rp 15 triliun ini akan dikelola oleh anak usaha, PT Chandra Asri Alkali (CAA). Proyek ini  ditargetkan rampung pada 2027. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan pabrik CA-EDC sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Investasi kami pada pabrik CA-EDC didukung kuat pengalaman kami sebagai tulang punggung industri petrokimia nasional selama 32 tahun. Kami berkomitmen terus menciptakan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan dampak ekonomi bagi Indonesia,” papar Presiden Direktur dan CEO Chandra Asri Group, Erwin Ciputra dalam keterangan resminya.

Menurut Erwin, melalui pembangunan pabrik CA-EDC, PT CAA turut mendukung Asta Cita Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan hilirisasi, serta  mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Manajemen Chandra Asri menyatakan, pabrik CA-EDC tersebut  bakal memiliki kapasitas produksi 400 ribu  soda kaustik padat atau 827 ribu ton dalam bentuk likuid, serta 500 ribu ton ethylene dichloride per tahun.

Dengan kehadiran pabrik ini, ketergantungan Indonesia terhadap impor chlor alkali dapat ditekan hingga Rp 4,9 triliun per tahun. “Selain itu, seluruh EDC yang dihasilkan akan diekspor dan berpotensi menambah devisa negara hingga Rp 5 triliun per tahun,” demikian penjelasan manajemen. ***

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Kadin Newsletter