JAKARTA, kadin.co – Kadin Indonesia mendukung langkah hukum Polda Banten terhadap tiga oknum anggota yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap investor di Cilegon, Banten. Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, Kadin akan menonaktifkan meerka dari keanggotaan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Secara internal, Kadin mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang diduga terlibat pemalakan,” tegas Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, Jumat (16/05/2025) malam, setelah mendapat kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon.
Menurut Anindya, Kadin menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) itu saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan. “Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Anin.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Pabrik berskala internasional itu dibangun dengan nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidatif dan bernuansa pemalakan.

Mereka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Apresiasi Polda Banten
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindiustrian, Saleh Husin memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Yudi beserta jajarannya. “Tindakan para oknum Kadin tersebut sungguh memalukan dan mencoreng iklim investasi di Tanah Air,” ujar Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Menurut mantan Menteri Perindustrian tersebut, apa yang dilakukan Polda Banten akan berdampak positif bagi citra Indonesia di mata investor, baik investor asing maupun domestik, bahwa Indonesia merupakan tujuan investasi yang nyaman, aman, dan memberikan kepastian hukum.

“Apa yang dilakukan Polda Banten dapat diikuti polda-polda lainnya guna membasmi premanisme yang akhir-akhir ini sangat mengganggu dunia usaha, terutama industri padat karya. Apalagi dalam situasi ekonomi global yang masih bergejolak,” tandas Saleh.
Saleh Husin berharap langkah tegas Polda Banten yang langsung menetapkan mereka sebagai tersangka menimbulkan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terulang. Dengan begitu pula akan tercipta rasa aman dan nyaman di kalangan investor.
“Rasa aman dan nyaman berinvestasi harus tercipta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi menuju 8% yang diinginkan Presiden Prabowo,” tegas Saleh Husin.***