JAKARTA, kadin.co – Tak ada rekayasa atau intervensi yang melatarbelakangi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Munaslub yang digelar di Jakarta pada 14 September 2024 itu murni inisiatif anggota Kadin.
Munaslub bukanlah inisiatif Ketua Umum Terpilih Anindya Novyan Bakrie. Juga tidak ada permintaan maupun arahan dari tokoh pengusaha nasional yang akrab disapa Anin ini. Munaslub juga bukan kudeta, melainkan gerakan yang aspiratif. Semua proses menuju Munaslub ditangani para anggota. Penyelenggara Munaslub juga anggota, baik dari Kadin Provinsi (Kadinda) maupun asosiasi-asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa (ALB).
Karena itu, Munaslub Kadin Indonesia pada 14 April 2024 dipastikan legal. Munaslub pun digelar setelah mendapat izin Polri. Izin diberikan setelah Polri memeriksa bahwa Munaslub yang hendak digelar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Tidak ada regulasi yang dilanggar.
Munaslub juga berjalan sesuai AD/ART Kadin. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin, Pasal 18, Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah ALB tingkat nasional yang mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) terakhir.
Voting Rights Anggota Kadin
Menurut Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, Pasal 18 AD/ART Kadin menyatakan, Munaslub sah jika yang hadir minimal 50% dari yang hadir pada Munas sebelumnya. Ini artinya 50% dari 132 voting rights, yakni 66.
Adapun anggota Kadin yang memiliki voting rights terdiri atas Kadin Daerah dan asosiasi (ALB), dengan jumlah hak berdasarkan ketentuan. Dengan jumlah Kadinda ada 34, masing-masing terdapat 3 orang yang memiliki voting rights, sehingga total 102 orang yang memiliki voting rights.
“Namun, pada saat Munaslub Kadin, ada 5 Kadinda belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK). Dengan demikian, yang punya hak voting rights berkurang menjadi 29 Kadinda. Dikalikan 3, maka total 87 orang yang realitasnya punya voting rights,” kata Nurdin Halid di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Nurdin menambahkan, asosiasi yang memiliki voting rights diwakili oleh 30 voters dari ALB. Dengan demikian, ditambah dari ALB, total anggota Kadin yang punya voting rights 117 orang.
Sedangkan yang hadir di Munaslub Kadin, Sabtu (14/09/2024), sebanyak 99 orang memiliki voting rights, terdiri atas 74 dari Kadinda dan 25 ALB. Jumlah 99 ini setara dengan 75% atau melebihi kuorum yang hanya mensyaratkan 50% untuk menggelar Munaslub.
Nurdin menjelaskan, perhitungan angka 74 berasal dari anggota Kadinda yang punya voting rights, terdiri atas 54 anggota dari 18 Kadinda yang punya 3 voters hadir semua di Munaslub, dan 20 dari 10 Kadinda dua voters-nya hadir di Munaslub.
“Dengan peserta Munaslub yang mencapai sekitar 75% dari anggota Kadin yang punya voting rights, Munaslub sudah dengan sendirinya sah,” tegas dia.
Nurdin menandaskan, pihak lain boleh saja mengeklaim menggelar Munas Kadin yang dihadiri 21 Kadinda. Tapi, jangan lupa, yang harus dihitung adalah satu Kadinda itu punya tiga voters, tiga orang yang punya voting rights, sehingga tidak cukup hanya suara dari 21 ketua umum Kadinda.
“Bagi yang tidak sepakat, penentuan terakhir ada di pengadilan, bukan opini satu-dua pengamat,” ujar dia.
Tidak Ada Intervensi Pemerintah
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Nita Yudi, yang juga Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, mengemukakan, tidak ada intervensi pemerintah dalam Munaslub.
“Tidak ada inisiatif pemerintah sejak awal di Munaslub, karena semua murni dari Kadinda dan asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa,” kata dia.
Munaslub Kadin, menurut Nita Yudi, diselenggarakan berdasarkan masukan sebelumnya dari para ketua umum Kadin Daerah, yang disusul surat permintaan secara resmi.
“Munaslub kemudian dijalankan, karena Dewan Pertimbangan Kadin harus dapat memfasilitasi dan menjalankan Munaslub yang telah diminta anggota,” ucap dia.
Nita Yudi membeberkan, alasan pertama permintaan Munaslub adalah Arsjad Rasjid sebagai ketua umum sebelumnya dinilai tidak lagi cocok dengan dinamika Kadin dan perkembangan situasi ekonomi dan kenegaraan.
Alasan kedua, Kadin membutuhkan pemimpin yang dipercaya dan diterima oleh pemerintah karena Kadin adalah mitra utama pemerintah. Ini termasuk dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memperkuat struktur ekonomi dalam negeri, hingga mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengangkat pengusaha lokal naik kelas.
Alasan ketiga, Kadin harus dipimpin figur yang tidak berpolitik. Pasalnya, selain membutuhkan figur ketua umum yang mengayomi pelaku usaha, pengembangan dunia usaha juga butuh pemimpin yang mampu bekerja sama dengan pemerintah dan proaktif merangkul semua pihak dari berbagai kalangan.
Dia menegaskan, jika pemimpin Kadin cenderung berpihak ke salah satu kelompok, apalagi berpolitik, maka hubungan dengan pemerintah pun menjadi canggung sehingga Kadin akan makin tertinggal, serta kurang bisa berkontribusi optimal dalam membangun perekonomian nasional.
“Hal ini juga dipastikan menghambat dalam upaya membawa pengusaha lokal naik kelas, dan mendorong Indonesia menjadi negara maju sesuai visi Indonesia Emas 2045,” ujar dia.
Dianaktirikan Pengurus Lama
Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional dan Ketua Organizing Committee Munaslub Kadin, Bayu Priawan Djokosoetono mengungkapkan, sejumlah asosiasi kerap dianaktirikan dalam kepengurusan Kadin periode sebelumnya, kendati memiliki hak pilih sebagai Anggota Luar Biasa.
Itu sebabnya, banyak asosiasi dan Kadinda mendorong digelar Munaslub, yang akhirnya menetapkan Anin menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode tahun 2024-2029.
Bayu berharap di bawah kepemimpinan Anin, Kadin cepat merespons suara-suara dari asosiasi, serta melibatkan asosiasi atau himpunan pengusaha selaku Anggota Luar Biasa untuk lebih aktif dan konkret dalam kegiatan pengembangan ekonomi di Tanah Air.
Dia mengatakan, proses penetapan gelaran Munaslub sudah berlangsung lama. Upaya dialog dengan Arsjad Rasjid telah dilakukan jauh hari sebelum Munaslub, agar mau mengakomodasi segala pendapat dan keluhan yang dirasakan para anggota dari asosiasi dan Kadinda.
“Sayangnya, pertemuan untuk dialog tidak pernah terlaksana, sehingga memperkuat asumsi asosiasi-asosiasi dan Kadinda bahwa Kadin di bawah Arsjad kurang mengayomi mereka dan kurang bisa bekerja sama dengan pemerintah,” tutur Bayu.
Menurut Bayu Priawan, dalam Munaslub akhirnya muncul nama Anin sebagai calon ketua umum. Para peserta Munaslub kemudian menyepakati secara aklamasi untuk memberikan amanah tugas ketua umum Kadin kepada Anin.
Selaras Program Pemerintah
Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional, Widiyanto Saputro mengatakan, selama beberapa bulan terakhir, pengusaha anggota Kadin dan asosiasi-asosiasi sebagai ALB semakin menginginkan Kadin bisa betul-betul selaras dengan program yang dijalankan pemerintah.
“Karena itu, kami berkomunikasi intensif dengan teman-teman di Kadin mulai Juli lalu, setelah sejak akhir 2023 muncul suara keprihatinan tentang posisi Kadin yang dinilai telah jauh dari pemerintah,” ucap dia.
Dia menuturkan, sejak periode kampanye pilpres, sejumlah pengurus Kadin Daerah mulai merasa tidak lagi diajak berkoordinasi oleh pemerintah daerah. Jika Kadinda menggelar acara dalam upaya peningkatan kapasitas pengusaha lokal, pemda juga tidak berkenan hadir karena tidak berani atau khawatir dianggap memihak salah satu paslon pilpres.
Hal ini lantaran Arsjad Rasjid yang saat itu menjabat ketua umum Kadin Indonesia memilih menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Soalnya, menurut Widiyanto, para pejabat pemda selaku aparatur sipil negara (ASN) harus tetap netral. Saat itu ada pengurus Kadin telah menyatakan keberpihakannya kepada salah satu pasangan capres, sehingga Kadin diwaspadai lantaran dipersepsikan tidak netral.
“Hubungan antara Kadin yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan perekonomian berubah menjadi canggung,” kata dia.
Dia menambahkan, langkah ketua umum lama yang telah masuk ke ranah politik telah menyimpang dari tujuan organisasi yang mewadahi semua pengusaha dari berbagai sektor ini. Hal itu juga bertentangan dengan Keppres No 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, yang dalam Pasal 14 tegas menyatakan sifat organisasi Kadin. Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Persoalan lain saat itu, kata Widiyanto, Kadin pasif dalam menyuarakan kepentingan kalangan industri dan dunia usaha umumnya. Misalnya ketika ada masalah dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kadin waktu itu tidak ada suaranya.
“Padahal, begitu banyak asosiasi mencoba menyampaikan bahwa Permendag No 36/2023 bermasalah dan akhirnya, yang mengambil mengambil inisiatif justru asosiasi lain yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” papar dia. Begitu pula, kata Widiyanto, ketika harga gas mahal sehingga menjadi concern para pelaku usaha keramik nasional, Kadin saat itu hampir tidak mengambil peran untuk melakukan mediasi dengan pemerintah. Akibatnya, justru asosiasi-asosiasi yang akhirnya mesti mengambil langkah sendiri-sendiri.