JAKARTA, kadin.co – Kadin Indonesia bakal menjatuhkan sanksi kepada oknum anggotanya jika ia terbukti benar meminta tender proyek kepada investor asing, PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group/CAG) di Cilegon, Banten senilai Rp 5 triliun.
Selain menyiapkan sanksi, Kadin Indonesia bakal melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, Kadin telah merespons isu video viral oknum anggota yang meminta tender proyek kepada Chandra Asri di Cilegon senilai Rp 5 triliun.
“Kadin telah bergerak cepat dengan membentuk tim verifikasi dan etis untuk menindaklanjuti keluhan dan pertanyaan masyarakat di Cilegon. Tim ini sudah mulai bekerja,” ujar Anindya, di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Anindya menegaskan, Kadin Indonesia tidak menoleransi setiap tindakan anggotanya yang terbukti menyalahi hukum dan etik dengan mengatasnamakan Kadin. Sebaliknya, Kadin akan terus membantu pemerintah meningkatkan perdagangan, investasi, dan penguatan industri di dalam negeri.

“Kadin ingin semua pihak mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan perilaku represif terhadap investor, baik investor dalam negeri maupun investor asing,” tegas dia.
Ketum Kadin Indonesia menambahkan, tekanan dan intimidasi kepada investor akan menjauhkan mereka untuk datang dan berinvestasi di Tanah Air. “Padahal, kami telah jauh-jauh ke luar negeri dalam rangka membantu pemerintah untuk mendatangkan investor,” ucap dia.
Kadin Indonesia, kata Anindya, segera bertemu perwakilan Gubernur Banten, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan penegak hukum. “Kami akan mengawal kasus ini bersama seluruh pemangku kepentingan,” tandas dia.
Anindya belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mencabut keanggotan anggota Kadin Daerah tersebut. “Itu lebih ke arah oknum dan itu levelnya kan Kadin Kabupaten/Kota. Jadi, kami akan bekerja sama dengan Kadin/Provinsi,” tutur dia.
Anin mengakui, kasus ini harus dilihat secara bijak dan jernih. Itu sebabnya, ia akan bertemu dengan pihak-pihak terkait. “Kami ingin bertemu langsung. Tapi, semangat Kadin adalah bahwa kita pro-business dan pro-jobs, dan pro-pemberdayaan negara,” papar dia.
Gelar Audit Internal
Anindya Bakrie mengungkapkan, pihaknya akan menempuh sejumlah hal. Selain akan menjatuhkan sanksi jika oknum anggota itu terbukti melakukan tindakan seperti yang diviralkan di medsos, Kadin Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Pemprov Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” kata dia.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, CAG tengah membangun pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) berskala dunia di Kota Cilegon, Banten. Pabrik ini akan membuka lapangan kerja bagi 3.000 orang pada masa kontruksi dan 250 orang saat beroperasi nantinya.

Proyek senilai Rp 15 triliun ini akan dikelola oleh anak usaha, PT Chandra Asri Alkali (CAA). Proyek ini ditargetkan rampung pada 2027. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan pabrik CA-EDC sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Investasi kami pada pabrik CA-EDC didukung kuat pengalaman kami sebagai tulang punggung industri petrokimia nasional selama 32 tahun. Kami berkomitmen terus menciptakan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan dampak ekonomi bagi Indonesia,” papar Presiden Direktur dan CEO Chandra Asri Group, Erwin Ciputra dalam keterangan resminya.
Menurut Erwin, melalui pembangunan pabrik CA-EDC, PT CAA turut mendukung Asta Cita Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan hilirisasi, serta mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Manajemen Chandra Asri menyatakan, pabrik CA-EDC tersebut bakal memiliki kapasitas produksi 400 ribu soda kaustik padat atau 827 ribu ton dalam bentuk likuid, serta 500 ribu ton ethylene dichloride per tahun.
Dengan kehadiran pabrik ini, ketergantungan Indonesia terhadap impor chlor alkali dapat ditekan hingga Rp 4,9 triliun per tahun. “Selain itu, seluruh EDC yang dihasilkan akan diekspor dan berpotensi menambah devisa negara hingga Rp 5 triliun per tahun,” demikian penjelasan manajemen. ***