Ketum Kadin Anindya Optimistis Ekonomi Bakal Tumbuh Pesat dan Angka Kemiskinan Turun Signifikan

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie. Foto: Ist

JAKARTA, kadin.co – Ketua Umum  Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie optimistis perekonomian nasional di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran akan tumbuh lebih pesat dan inklusif. Dengan begitu pula, angka kemiskinan di Tanah Air bakal turun signifikan.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran, kami yakin ekonomi kita tumbuh lebih pesat,  sehingga jumlah penduduk miskin berkurang signifikan,” kata Anindya Bakrie usai menghadiri acara Malam Renungan Natal Kadin Indonesia yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin  (16/12/2024) malam.

Anindya memahami kebijakan pemerintah yang bakal menggelontorkan stimulus untuk memperkuat daya beli  masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,  seiring rencana penaikan  tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%  mulai 1 Januari 2025.

“Stimulus diperlukan untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi 8% dalam jangka menengah-panjang bisa dicapai,” ujar dia.

Menurut Anindya Bakrie, konsumsi rumah tangga harus tetap dijaga karena berkontribusi paling besar terhadap produk domestik bruto (PDB) pengeluaran, dengan porsi berkisar 55-57%.

“Jadi, pemberian stimulus ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap upaya memperkuat daya beli masyarakat yang menjadi elemen penting pendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur dia.

 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie saat menjadi pembicara pada acara Indonesia Europe Investment Summit 2024, di Jakarta, Senin (9/11/2024). Foto: Ist.

 

Melalui pemberian stimulus itu, Anindya berharap penerimaan negara melalui penaikan tarif PPN dapat meningkat, tanpa membebani masyarakat menengah ke bawah. “Apalagi spirit awal pemerintah kan barang dan jasa yang tarif PPN-nya dinaikkan tidak dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah,” tandas dia.

Di sisi lain, kata Ketum Kadin, pemberian stimulus di tengah  penaikan tarif PPN diharapkan membuat Indonesia tetap menarik di mata para investor, terutama investor yang akan dan sudah berinvestasi di sektor industri manufaktur.

“Tentu juga kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk, terutama ke industri, karena industri ini bisa menghasilkan suatu produk,  terutama barang yang bisa diekspor,”  papar dia.

Anindya menegaskan, program-program yang dicanangkan  pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti program makan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah murah antara lain ditujukan  untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektivitas belanja pemerintah.

“Program-program yang dicanangkan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah agar daya beli masyarakat lebih baik. Kedua, agar government spending atau belanja  pemerintah menjadi lebih produktif,” tegas dia.

Insentif PPN Rp 265,6 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan pemberian stimulus dan rencana penaikan tarif PPN di Jakarta, Senin (16/12/2024), memastikan barang kebutuhan pokok, termasuk beras, tetap dibebaskan dari PPN atau tarif 0%.

“Jasa untuk masyarakat menengah ke bawah juga dibebaskan dari PPN, seperti pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial,” tegas dia.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% untuk  barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan tahun depan mencapai  Rp 265,6 triliun,” kata Airlangga.

Barang dan jasa tersebut, kata Menko Perekonomian, di antaranya  bahan kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Kemudian  jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

 

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Ist

 

Insentif bagi Rumah Tangga

Menko Airlangga menjelaskan, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus diberikan dalam bentuk  PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.

“Stimulus bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi 36,3% terhadap total industri pengolahan,” papar dia.

Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua  bulan (Januari-Februari 2025).

Pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Insentif bagi Kelas Menengah

Untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya, seperti PPN DTP properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar.

Kecuali itu, pemerintah melanjutkan kebijakan PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU), serta penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk (BM) EV CBU.

Di samping itu terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid, pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan.

Insentif lainnya diberikan dalam bentuk optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyangga (buffer) bagi para pekerja yang mengalami PHK berupa manfaat tunai, manfaat pelatihan, dan akses informasi pekerjaan. Juga  relaksasi/diskon 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ke-4 kanan) bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dari kanan), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo seusai acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Ist

 

Insentif bagi Dunia Usaha

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, beragam insentif yang dirancang pemerintah tidak hanya  menyasar masyarakat umum. Pemerintah juga  telah menyiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

Insentif tersebut, menurut Airlangga, diberikan dalam bentuk  perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% sampai 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya,  menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Menko Airlangga.

Barang dan Jasa Mewah  

Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,  barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenai PPN, dalam paket kebijakan ekonomi terbaru bakal  dikenai PPN 12%.

Barang dan jasa dimaksud antara lain bahan makanan premium (seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA. ***

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Pop up KADIN